Taufik Fajar
, Jurnalis-Selasa, 10 Juni 2025 |23:17 WIB
Tambang Nikel (Foto: Okezone)
JAKARTA – Pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
1. Perkuat Ekosistem
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Sekjen HIPMI) yang juga Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Batubara dan Mineral Indonesia (Aspebindo) Anggawira menyatakan langkah ini merupakan bentuk penertiban yang justru memperkuat ekosistem investasi yang sehat.
"Kami mendukung kebijakan pencabutan IUP oleh Kementerian ESDM, karena hal ini merupakan langkah tegas dalam memastikan hanya investor yang patuh hukum dan memiliki komitmen keberlanjutan yang bisa beroperasi," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/6/2025).
Dia menjelaskan pencabutan IUP sesuai dengan mandat UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, PP No. 96 Tahun 2021, serta Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 yang menekankan pentingnya penertiban izin dan pemanfaatan lahan.
"Ini bukan bentuk anti investasi, justru sebaliknya. Ini seleksi alam bagi investor yang serius, legal, dan berorientasi jangka panjang. Yang perlu dijaga adalah transparansi dalam evaluasi dan pelibatan masyarakat lokal, termasuk masyarakat adat," jelasnya.