Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen. (Foto: Okezone.com/Ist)
JAKARTA - Kenaikan gaji hakim menjadi kabar baik di minggu ini. Presiden Prabowo Subianto memutuskan menaikkan gaji hakim hingga 280%.
Prabowo pun terkejut karena tahu gaji hakim selama 18 tahun tidak naik.
“Begitu saya jadi Presiden, saya kaget, saya tanya gimana kondisi hakim. Pak, para hakim sudah 18 tahun tidak terima kenaikan (gaji). padahal hakim-hakim menangani perkara triliunan,” kata Prabowo.
Berikut fakta-fakta terkait kenaikan gaji haki setelah 18 tahun, Minggu (15/6/2025):
1. Gaji Hakim Naik 280%
Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji seluruh hakim di Indonesia mencapai 280 persen. Menurut Prabowo, kenaikan gaji hakim dilakukan setelah dirinya mengetahui bahwa gaji hakim tidak naik selama 18 tahun.
“Saya Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8 hari ini mengumumkan gaji-gaji hakim akan dinaikkan, demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen,” ucapnya.
“Dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan yang junior, yang paling bawah. Tapi semua hakim akan naik secara signifikan,” sambung dia.
2. Banyak Hakim Tidak Punya Rumah
Prabowo juga mengaku medapat informasi bahwa masih banyak para hakim yang belum mendapatkan rumah dinas. Bahkan, para hakim tersebut masih menyewa rumah.
“Saya dapat laporan masih ada hakim yang kontrak-kontrak, tidak punya rumah dinas. Perumahan sudah kita tertibkan, mudah-mudahan segera dilaksanakan. Kita akan besar-besaran melakukan pembangunan perumahan,” ujarnya.
3. Hakim Jangan Mau Disogok atau Dibeli
Menurut Prabowo, kenaikan gaji hakim diperlukan, agar para tak mudah disogok oleh pihak manapun. Dengan begitu, maka hukum bisa ditegakkan lebih baik.
"Agar hakim kita nanti tidak bisa disogok, tidak bisa dibeli, agar hukum bisa ditegakkan dengan baik," jelasnya.