Apakah Iuran Bisa Dicairkan Jika BPJS Kesehatan Tak Pernah Dipakai?

9 hours ago 5

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 22 Februari 2026 |20:13 WIB

Apakah Iuran Bisa Dicairkan Jika BPJS Kesehatan Tak Pernah Dipakai?

Apakah iuran bisa dicairkan jika BPJS Kesehatan tak pernah dipakai? (Foto: Okezone.com)

JAKARTA – Apakah iuran bisa dicairkan jika BPJS Kesehatan tak pernah dipakai?

Masyarakat harus tahu bahwa BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial yang sifatnya gotong royong untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dana iuran yang dibayarkan peserta digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan peserta lain yang sedang membutuhkan.

Dalam sistem gotong royong ini, peserta sehat membantu menanggung biaya peserta yang sedang sakit. Jadi, meskipun seseorang tidak menggunakan layanan kesehatan selama bertahun-tahun, iurannya tetap bermanfaat untuk keberlangsungan sistem secara keseluruhan.

Oleh karena itu, jika ada masyarakat atau peserta yang tidak pernah menggunakan layanan BPJS Kesehatan, apakah iuran yang sudah dibayarkan bisa dicairkan kembali? Jawabannya adalah tidak.

BPJS Kesehatan tidak memiliki mekanisme pengembalian dana bagi peserta yang tidak menggunakan layanan. Semua iuran yang telah dibayarkan bersifat kolektif dan langsung masuk ke kas BPJS untuk dikelola serta digunakan membiayai klaim layanan kesehatan bagi peserta lain.

Hal ini berbeda dengan asuransi jiwa atau dana pensiun, di mana ada kemungkinan pencairan nilai tunai atau manfaat lain di kemudian hari.

Meski tidak bisa mencairkan dana iuran karena tidak menggunakan layanan, ada situasi tertentu di mana peserta dapat mengajukan pengembalian dana, misalnya:

Jika terjadi duplikasi pembayaran iuran (misalnya sistem secara tidak sengaja mendebet dua kali).

Jika peserta salah membayar kelas dan ingin mengoreksi statusnya.

Jika ada kelebihan pembayaran denda administrasi.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |