Bareskrim Polri (Foto: Dok)
JAKARTA - Bareskrim Polri bakal mendalami dugaan pelanggaran tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya, terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). Pertambangan di Raja Ampat diketahui tengah menjadi sorotan karena dianggap mengancam kelestarian lingkungan.
"Jadi begini, sementara ini saya belum bisa memberikan statemen (pernyataan) ya, kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah (diselidiki), sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/2025).
Menurutnya, persoalan tambang kerap berdampak pada kerusakan lingkungan, tak terkecuali dengan kasus yang terjadi di Raja Ampat. Maka itu, polisi bakal mendalaminya.
"Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang gak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya. Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," tuturnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya