BSU 2025 Rp600.000 Tahap 2 dan 3 Cair: Jadwal, Syarat hingga Cek Penerima di bsu.kemnaker.go.id

6 hours ago 1

 Jadwal, Syarat hingga Cek Penerima di bsu.kemnaker.go.id

BSU 2025 Rp600.000 Tahap 2 dan 3 Cair: Jadwal, Syarat hingga Cek Penerima di bsu.kemnaker.go.id (Foto: Okezone)

JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Rp600.000 tahap 2 dan 3 cair. Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah memproses pencairan BSU 2025 tahap 2 dan 3. Jika tidak halangan, BSU Rp600.000 akan cair pada Juli 2025 dan langsung masuk rekening tanpa dipotong dan tidak kena pajak.

Pada BSU 2025 Rp600.000 tahap 1 sudah dicairkan kepada 2,45 juta pekerja, dari data yang diterima dan tervalidasi sebanyak 3,69 juta. 

"Sampai dengan Selasa 24 Juni 2025, dari jumlah penerima BSU tahap 1 yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 penerima, sudah tersalurkan rekening penerima sebanyak 2.450.068 orang," Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli  dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 24 Juni 2025.

Sisanya sebanyak 1,24 juta pekerja akan terus disalurkan secara bertahap pada bulan Juni-Juli 2025. "Sisanya 1.247.768 masih dalam proses untuk penyaluran tahap 2," ujar Yassierli.

Yassierli menambahkan, saat ini juga tengah dilakukan proses validasi untuk penyaluran BSU tahap 3. Setidaknya ada 4,5 juta pekerja lagi menjadi calon penerima manfaat BSU 2025.

"BPJS Ketenagakerjaan sudah menyampaikan data sebanyak 4,5 juta calon penerima dan saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi data," tambahnya.

BSU disalurkan melalui Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank BSI khusus untuk penerima BSU yang berdomisili di Aceh. BSU merupakan Program Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000 dan target penerima 17 juta pekerja atau buruh.

"Kami mengantisipasi bagi penerima BSU yang tidak memiliki bank Himbara, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia," katanya.

1. Jadwal Pencairan BSU 2025 Tahap 2 dan 3

BSU 2025 tahap 2 dan 3 akan dicairkan secara bertahap pada Juni hingga Juli 2025. Kemnaker menegaskan, BSU 2025 tidak dipotong dan tidak kena pajak.

"Kabar penting buat Rekanaker penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025! BSU disalurkan tanpa dikenakan pajak penghasilan dan tanpa potongan apa pun," tulis akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan.

Kemnaker juga meminta kepada pekerja atau calon penerima BSU untuk waspada terhadap oknum yang bisa mempercepat proses pencairan BSU 2025.  

"Tetap waspada terhadap oknum yang meminta imbalan atau mengaku bisa mempercepat pencairan," tulis Kemnaker.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |