Daftar 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

6 hours ago 3

Beby Apriliani , Jurnalis-Minggu, 08 Juni 2025 |08:05 WIB

Daftar 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Daftar 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA – Aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, diduga mengakibatkan kerusakan. Fenomena ini menarik perhatian masyarakat dan memunculkan tagar selamatkan Raja Ampat.

Data dari Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan adanya berbagai pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan dan pengelolaan pulau kecil yang berkaitan dengan kegiatan penambangan nikel di Raja Ampat, dan sedang mengevaluasi Persetujuan Lingkungan sejumlah perusahaan.

“Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” kata Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam pernyataan diterima di Jakarta, Kamis 5 Juni 2025.

KLH menemukan empat perusahaan pertambangan nikel di Raja Ampat. Berdasarkan pengawasan yang dilakukan dari 26 hingga 31 Mei 2025, keempat perusahaan tersebut diduga melakukan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil.

Ia juga menyatakan bahwa prinsip keberlanjutan dan kehati-hatian akan menjadi dasar untuk penindakan terhadap pelanggaran ini. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di pulau-pulau kecil dan pesisir yang memiliki nilai ekologis signifikan.

Perusahaan yang menjadi objek pengawasan adalah PT GN, PT KSM, PT ASP dan PT MRP, yang semuanya telah mendapatkan izin untuk usaha pertambangan. Namun, hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang telah memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Hasil dari pengawasan mengindikasikan adanya sejumlah pelanggaran berat terkait dengan peraturan lingkungan dan pengelolaan pulau kecil.

Profil Perusahaan Penambang Nikel di Raja Ampat

·         PT Anugerah Surya Utama (PT ASP), perusahaan penanaman modal asing asal Tiongkok dilaporkan menambang di Pulau Manuran seluar kurang lebih 746 hektare tanpa memiliki sistem manajemen lingkungan atau pengelolaan air limbah larian. Sebagai cara untuk menghentikan aktivitas di lokasi ini, KLH/BPLH memasang plang peringatan.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |