DPR Minta Rumah Subsidi Harus Layak, Bukan Picu Permukiman Kumuh

1 day ago 5

DPR Minta Rumah Subsidi Harus Layak, Bukan Picu Permukiman Kumuh

Illustrasi Rumah Subsidi (foto: dok Okezone)

JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri menegaskan, pentingnya menjaga kualitas rumah subsidi yang diberikan kepada masyarakat. 

Menurutnya, rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP) memangkas batas minimal luas tanah dan bangunan rumah subsidi sebagai kebijakan yang perlu dikaji ulang secara menyeluruh.

"Rumah subsidi bukan sekadar soal luasan, tapi juga soal kenyamanan dan kelayakan tinggal. Jika rumah dibuat terlalu kecil, tidak hanya ruang hidup yang terbatas, tapi juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, sosial, dan psikologis bagi penghuninya," kata Irine, Kamis (12/6/2025).

Adapun Kementerian PKP mengusulkan luas bangunan rumah subsidi menjadi 18-36 meter persegi, sedangkan luas tanahnya di 25-200 meter persegi. Ukuran itu mengecil dari ketentuan sebelumnya yaitu 21-36 meter persegi dan luas tanah minimum 60 meter persegi.

Usulan pengecilan rumah subsidi itu tertuang dalam draft Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor/KPTS/M/2025. Namun usulan ini tidak mendapatkan persetujuan dari Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo.

Berdasarkan keterangan Anggota Satgas Perumahan Bonny Z Minang, Hashim tidak dilibatkan oleh Menteri PKP Maruarar Sirait ihwal rencana tersebut. Maruarar berargumen luas lahan rumah subsidi yang tidak terlalu besar sangat sesuai dengan lahan yang semakin terbatas.

Terkait hal ini, Irine menekankan bahwa pembangunan perumahan rakyat harus didukung standar teknis yang memadai seperti tata ruang dan kualitas bangunan. 

“Kita juga harus memperhatikan infrastruktur pendukung seperti air bersih, sanitasi, dan akses transportasi yang mudah untuk memastikan kehidupan yang layak bagi masyarakat,” tuturnya.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |