Driver Taksi Online Merasa Dianaktirikan, Perpres 27/2026 Dinilai Hanya Menguntungkan Ojol

13 hours ago 7

Radarsampit.com – Driver taksi online merasa dianaktirikan setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi berbasis aplikasi. Regulasi yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 tersebut menuai kritik karena dinilai lebih banyak memberikan perlindungan kepada pengemudi ojek online (ojol), sementara pengemudi taksi online roda empat belum memperoleh perlakuan yang sama.

Sorotan itu disampaikan Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan. Menurutnya, meski aturan tersebut menggunakan istilah “transportasi online”, implementasinya belum mencerminkan asas keadilan karena hanya mengatur secara spesifik kepentingan pengemudi roda dua.

Tigor menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kesenjangan baru di kalangan mitra pengemudi transportasi online. Ia mempertanyakan alasan pemerintah membatasi potongan komisi bagi pengemudi ojol, tetapi tidak menerapkan kebijakan serupa kepada pengemudi taksi online.

Potongan Komisi Dinilai Masih Memberatkan

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah besaran potongan komisi dari perusahaan aplikator. Dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026, potongan bagi pengemudi ojek online dibatasi maksimal 8 persen.

Namun, ketentuan itu disebut belum berlaku bagi layanan taksi online roda empat.

Tigor mengaku menemukan contoh di lapangan saat menggunakan layanan taksi online pada awal Juli 2026. Dari tarif perjalanan sebesar Rp56.000, pengemudi hanya menerima sekitar Rp37.200. Artinya, potongan yang dikenakan mencapai sekitar 34 persen.

Menurutnya, kondisi serupa juga masih ditemukan pada layanan transportasi online lainnya dengan besaran potongan yang berkisar di atas 30 persen.

Padahal, pengemudi mobil memiliki biaya operasional yang jauh lebih tinggi dibandingkan pengendara sepeda motor. Selain bahan bakar, mereka juga harus menanggung cicilan kendaraan, biaya servis berkala, penggantian suku cadang, asuransi, hingga pajak kendaraan.

Karena itu, Tigor berharap pemerintah menetapkan aturan yang berlaku setara bagi seluruh pengemudi transportasi online tanpa membedakan jenis kendaraan yang digunakan.

Aspek Hukum Ikut Disorot

Selain persoalan komisi, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mendapat kritik dari sisi landasan hukum.

Menurut Tigor, hingga kini Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum mengatur sepeda motor sebagai angkutan umum. Sementara itu, operasional ojek online selama ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan persoalan dalam hierarki peraturan perundang-undangan karena regulasi yang lebih tinggi belum mengakomodasi status angkutan berbasis sepeda motor.

Ia berpendapat, kepastian hukum seharusnya menjadi dasar utama dalam penyusunan kebijakan agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir maupun polemik di kemudian hari.

Dinilai Belum Memenuhi Asas Keadilan

Tigor juga mengaitkan polemik ini dengan prinsip hukum yang menekankan pentingnya keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam setiap regulasi.

Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja transportasi online semestinya diberikan secara merata tanpa membedakan antara pengemudi roda dua maupun roda empat.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya keterbukaan informasi mengenai regulasi yang telah diterbitkan. Kemudahan akses terhadap naskah resmi dinilai menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Usulkan Revisi Perpres dan Percepatan Revisi UU

Untuk mengakhiri perdebatan yang berkembang, Tigor mengusulkan beberapa langkah kepada pemerintah dan DPR.

Pertama, pemerintah diminta meninjau kembali Perpres Nomor 27 Tahun 2026 agar cakupan perlindungan mencakup seluruh pekerja transportasi online, termasuk pengemudi taksi online.

Kedua, batas maksimal potongan komisi dari aplikator diharapkan dapat diberlakukan secara setara untuk seluruh jenis layanan agar tidak menimbulkan kesenjangan pendapatan.

Ketiga, pemerintah bersama DPR didorong mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sehingga keberadaan transportasi online, baik roda dua maupun roda empat, memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

Menurutnya, regulasi yang jelas akan memberikan kepastian bagi pengemudi, perusahaan aplikator, maupun masyarakat sebagai pengguna layanan.

Ia menegaskan bahwa perkembangan industri transportasi berbasis aplikasi perlu diimbangi dengan aturan yang adil dan transparan. Dengan demikian, seluruh pelaku usaha dapat memperoleh perlindungan hukum yang sama, sementara pengemudi mendapatkan kepastian mengenai hak dan kewajibannya dalam menjalankan profesi.

Halaman: 1 2

Read Entire Article
Desa Alam | | | |