Ini Peran 7 Tersangka Kasus Pembubaran dan Perusakan Tempat Ibadah di Sukabumi

4 hours ago 1

Kastolani , Jurnalis-Selasa, 01 Juli 2025 |16:40 WIB

Ini Peran 7 Tersangka Kasus Pembubaran dan Perusakan Tempat Ibadah di Sukabumi

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan (foto: Okezone)

BANDUNG - Polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan intoleransi berupa perusakan vila di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar). 

Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan membeberkan peran masing-masing tersangka, yakni tersangka RN berperan merusak pagar dan mengangkat salib, UE merusak pagar, EM merusak pagar, MD merusak motor, MSM menurunkan dan merusak salib besar, H merusak pagar serta merusak motor, dan EM merusak pagar.

"Penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025, dengan korbannya ialah Ibu Maria Veronica Ninna (70). Kami telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini," kata Rudi di Mapolda Jabar, Selasa (1/7/2025).

Kasus ini terjadi pada Jumat 27 Juni 2025, sekira pukul 13.00 WIB. Awalnya, di rumah tersebut dilakukan kegiatan keagamaan umat Kristen dengan jumlah jemaah sekitar 36 orang berikut anak-anak dan pendampingnya.

Kemudian, masyarakat mengadukan kepada Kepala Desa Tangkil untuk segera mengklarifikasi pemilik rumah tersebut. Akan tetapi, pemilik rumah tidak mengindahkan pihak pemerintahan desa.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |