Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Foto: Ari Sandita/Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengusut Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek. Begitu juga nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Terkait siapa yang menjadi KPA itu juga akan diteliti dan apakah sudah ada dokumen-dokumen dan sebagainya," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, Rabu (11/6/2025).
Harli mengatakan, dari tiga tempat penggeledahan disita sejumlah dokumen dan barang bukti, namun yang dari kementerian belum. Dari barang bukti itu, Kejagung menelusuri kasus tersebut, termasuk di sekolah-sekolah diadakan laptop chromebook.
"Ya termasuk ya, itu bagian dari substansi penyidikan ini yang masih terus berproses, semua hal itu juga akan menjadi bagian dari penyidikan ini," ujarnya.
Menurut Harli, Kejagung menghormati setiap pendapat apa pun, tapi tidak boleh berpolemik. Sebab, dasar penilaian penyidik dalam proses penyidikan ini merujuk keterangan saksi, bukti-bukti yang diperoleh.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya