Keringanan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Industri Padat Karya Diperpanjang hingga 2026

5 hours ago 5

Keringanan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Industri Padat Karya Diperpanjang hingga 2026

Keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja diperpanjang sampai 2026. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA - Pemerintah memperpanjang program keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi perusahaan atau industri padat karya hingga Januari 2026. Hal ini dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu. 

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Cris Kuntadi menjelaskan, perubahan utama dalam RPP terkait masa berlaku kebijakan yang tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2025. 

Sebelumnya, masa berlaku program keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ditetapkan hingga Juli 2025. Namun, melalui revisi yang telah disepakati dalam rapat K/L pada 27–28 Mei lalu, masa berlaku program ini diperpanjang hingga Januari 2026.

"Ini merupakan bentuk dukungan terhadap perekonomian. Beberapa program pemerintah memang sudah digelontorkan, termasuk Kemnaker yang mendapat tugas menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Permenaker-nya sudah selesai dan programnya sudah berjalan," ujar Cris, Rabu (25/6/2025). 

Lebih lanjut, Cris menjelaskan bahwa revisi PP Nomor 7 Tahun 2025 memiliki tiga tujuan utama. Pertama, memberikan keringanan pembayaran iuran bagi industri padat karya. 

"Hal dinilai penting untuk meringankan beban perusahaan di tengah tekanan ekonomi global dan domestik," katanya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita finance lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |