Ramdani Bur
, Jurnalis-Senin, 23 Juni 2025 |02:45 WIB
Kinerja petugas haji 2025 dinilai melalui E-Penkin. (Foto: Ramdani Bur/Okezone/MCH 2025)
MAKKAH – Kementerian Agama (Kemenag) memberi penilaian kinerja petugas haji 2025 melalui sistem digital bernama E-Penkin (Elektronik Penilaian Kinerja). Setiap Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) diwajibkan melakukan pelaporan mandiri melalui aplikasi E-Penkin.
Setiap harinya, petugas haji menguraikan tugas yang mereka kerjakan. Kemudian dalam aplikasi E-Penkin petugas haji juga diminta memasukkan bukti pendukung seperti foto kegiatan yang menunjukan mereka benar-benar menjalankan tugas.

“Mekanisme penilaian kinerja petugas haji dilakukan secara terstruktur dan berbasis bukti. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem manajemen kinerja yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” kata Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Arfi Hatim di Makkah, Minggu 22 Juni 2025.
Dari berbagai laporan yang disampaikan petugas haji, admin E-Penkin memberi penilaian ke dalam tiga kategori. Pertama, nilai di bawah 50 masuk kategori berkinerja rendah. Kedua, nilai 51 sampai 75 masuk kategori berkinerja cukup. Ketiga, nilai di atas 75 masuk kinerja baik.
“Penilaian kinerja berbasis skor diberikan untuk mengukur konsistensi dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas. Jika petugas melaporkan tugas sesuai uraian kerja dan menyertakan bukti yang sah, maka mereka berpotensi memperoleh skor maksimal, yaitu 100. Sebaliknya, jika tidak melaporkan atau tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan, skor akan menurun secara signifikan,” jelas Arfi Hatim.
“Kategori ini tidak hanya menjadi ukuran akuntabilitas individu, tetapi juga menjadi dasar evaluasi organisasi dalam menilai efektivitas pelayanan haji,” lanjut Arfi Hartim.