KLH Bakal Tinjau Ulang Izin Lingkungan 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

5 hours ago 2

KLH Bakal Tinjau Ulang Izin Lingkungan 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Menteri Lingkungan Hidup (Foto: Okezone)

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal melakukan peninjauan ulang atas kegiatan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini menyusul informasi viral terkait kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan tersebut.

1. Tinjauan Lapangan

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa keempat perusahaan tersebut adalah PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM).

"Tim kami telah melakukan tinjauan lapangan. Terkait kondisi ini, kami melakukan kajian lingkungan hidup strategis, serta meninjau kembali persetujuan lingkungan yang telah diberikan pada keempat lokasi," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025).

Lebih lanjut, Hanif menjelaskan bahwa keempat perusahaan tersebut diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Sebab, pulau-pulau kecil dilarang untuk dimasuki aktivitas pertambangan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita finance lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |