Felldy Utama
, Jurnalis-Senin, 23 Februari 2026 |21:30 WIB

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (Foto: Okezone)
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa pihaknya membuka kemungkinan untuk turut mengundang partai politik non-parlemen, dalam rangka membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
“Terkait apakah partai politik non-parlemen akan diundang ke Komisi II DPR RI, itu telah menjadi pemikiran kami dan insyaallah pada waktunya nanti kami akan mengundang mereka,” kata Rifqi kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Rifqi mengatakan, Komisi II perlu mendapatkan pandangan terkait hal-hal apa saja yang menjadi fokus utama partai politik non-parlemen mengenai desain kepemiluan Indonesia ke depan.
Tak hanya partai non-parlemen, Komisi II DPR juga secara aktif mengundang sejumlah pemangku kepentingan (stakeholders) kepemiluan, baik individu maupun lembaga yang peduli terhadap demokrasi dan sistem pemilu, untuk membahas RUU Pemilu tersebut.
“Insyaallah setelah pembukaan masa reses, hal ini akan kami lanjutkan untuk memastikan proses tersebut berjalan dengan baik. Ini adalah bagian dari apa yang disebut sebagai meaningful participation,” ujarnya.
“Partisipasi bermakna, dan kami pastikan pandangan serta pemikiran mereka akan menjadi bagian dari penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan kerangka normatif RUU Pemilu yang akan kami bahas di Komisi II DPR RI,” pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.
















































