Korupsi Sritex, Kejagung Disebut Bisa Sita Aset Pelaku untuk Kembalikan Kerugian Negara

8 hours ago 2

Arief Setyadi , Jurnalis-Senin, 16 Juni 2025 |14:23 WIB

Korupsi Sritex, Kejagung Disebut Bisa Sita Aset Pelaku untuk Kembalikan Kerugian Negara

Kejagung (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Untuk mengembalikan kerugian negara, Korps Adhiyaksa didorong untuk mengejar aset para tersangka.

Menurut pakar hukum pidana, Abdul Hadjar Fickar, Kejagung bukan hanya bisa menyita harta pribadi pelakunya, namun juga harta keluarganya.  Tetapi, itu bisa dilakukan jika memang terbukti melakukan korupsi. 

Dalam kasus korupsi seperti Sritex bisa melebar, misalnya kalau perusahaan disita tetapi belum memenuhi pengembalian kerugian negara, maka bisa menyasar ke harta pribadi. “Bahkan, merembet ke harta keluarganya. Walau pun keluarganya punya hak untuk melakukan perlawanan kalau harta atas nama istri atau anaknya disita,” ujar Fickar, Senin (16/6/2025).

Fickar menegaskan, kasus kejahatan itu melekat pada pelaku, maka harta yang diatasnamakan orang lain tentunya bisa mengklaim harta tersebut miliknya. Terlepas dari bagaimana cara orang lain itu memperoleh harta tersebut. 

“Meskipun negara melalui Jaksa Penuntut Umum bisa menyita harta pelaku korupsi dan keluarga, tetapi di sisi lain hukum juga memberi kesempatan pada para keluarga melakukan perlawanan bahwa harta tersebut bukan hasil korupsi,” imbuhnya.

Dosen Universitas Trisakti ini menambahkan, Kejagung juga bisa menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut harta yang diatasnamakan orang lain. Kendati, ia menekankan Kejagung perlu membuktikan harta tersebut milik pelaku korupsi, maka penyitaan bisa dilakukan.

“Jadi diatasnamakan orang lain padahal itu harta miliknya, baik dengan cara seolah jual beli, pinjam, sewa, dan sebagainya,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Read Entire Article
Desa Alam | | | |