
OJK Jatuhkan Sanksi dan Denda (Foto: Okezone)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk, serta sejumlah pihak terkait, atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyatakan sanksi tersebut ditetapkan pada 6 Februari 2026.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Minggu (8/2/2026).
OJK menjatuhkan denda Rp925 juta kepada Repower Asia atas transaksi jual beli tanah di Tangerang senilai lebih dari 20 persen ekuitas perusahaan, yang tidak memenuhi ketentuan POJK tentang Transaksi Material. Selain itu, Direktur Utama Repower Asia periode 2024, Aulia Firdaus, juga dikenai denda Rp240 juta karena dinilai tidak menjalankan tugas pengurusan perusahaan secara kehati-hatian.
Tak hanya itu, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses IPO Repower Asia. PT UOB Kay Hian Sekuritas dikenai denda Rp250 juta, pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun, serta perintah tertulis untuk memperbarui dokumen pembukaan rekening sesuai ketentuan anti pencucian uang.
OJK menilai UOB Kay Hian Sekuritas tidak menjalankan prosedur customer due diligence secara memadai, termasuk penggunaan informasi yang tidak benar dalam proses penjatahan saham IPO. UOB Kay Hian Pte. Ltd. turut dikenai denda Rp125 juta, sementara mantan direksi UOB Kay Hian Sekuritas periode 2018–2020 dijatuhi denda dan larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun.















































