
KPK sita uang dari dua safe house (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam kasus ini, KPK menetapkan 6 orang tersangka dan menyita Rp5,19 miliar dari dua safe house.
Dalam proses penyelidikan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan sejak November 2024, pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai berinisial SA diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir. SA menjalani hal tersebut atas perintah pejabat DJBC.
"Atas perintah Sdr BBP selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC dan SIS selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Asep dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (27/2/2026).
Asep menjelaskan, uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh SA kemudian disimpan di apartemen sebagai safe house yang telah disewa sejak pertengahan tahun 2024, atas arahan langsung dari BBP dan SIS.
"Adapun uang tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai. Uang yang dikumpulkan dan dikelola SA diduga digunakan sebagai dana operasional sejak SIS menjabat sebagai Kasubdit Intelijen," katanya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya

















































