Partai Perindo Apresiasi Putusan MK soal Pemilu Serentak: Momentum Perbaikan Demokrasi dan Kualitas Pemilu

7 hours ago 5

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 28 Juni 2025 |21:08 WIB

 Momentum Perbaikan Demokrasi dan Kualitas Pemilu

Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah (Foto : Dok Okezone)

JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah memberikan apresiasi tinggi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU, terkait keserentakan pemilu. 

Diungkapkannya, Partai Perindo memandang putusan ini sebagai langkah maju yang lahir dari refleksi atas kompleksitas pemilu sebelumnya, sekaligus upaya menata ulang demokrasi Indonesia ke arah yang lebih efektif dan efisien.

Ferry Kurnia menyoroti, putusan MK ini menjadi momen krusial bagi perbaikan tata kelola pemilu nasional. Partai Perindo percaya bahwa esensi demokrasi yang sehat tidak hanya terletak pada prosedur yang baku, tetapi juga pada beban yang manusiawi, proporsional, dan substantif bagi semua pihak yang terlibat, mulai dari partai politik, penyelenggara, hingga masyarakat pemilih.

"Partai Perindo apresiasi putusan ini. Putusan MK kami apresiasi karena memberikan ruang untuk meninjau kembali format pemilu yang telah berjalan," ujarnya.

"Pengalaman lalu menunjukkan bahwa keserentakan yang mutlak perlu dievaluasi demi perbaikan ke depan," imbuhnya. 

Partai yang dikenal sebagai Partai Kita ini, menilai keputusan MK ini secara konkret menjawab kebutuhan mendesak akan reformasi sistem pemilu secara menyeluruh. Harapannya, pelaksanaan pesta demokrasi dapat berjalan lebih manusiawi, efektif, efesien, adil, setara dan yang terpenting, memperkuat kualitas hasil serta legitimasi pemilu itu sendiri.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |