Paulus Tannos Ogah Diekstradisi, Sidang di Singapura Masih Berlanjut

4 hours ago 2

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 25 Juni 2025 |17:24 WIB

Paulus Tannos Ogah Diekstradisi, Sidang di Singapura Masih Berlanjut

Buronan KPK Paulus Tannos (foto: dok ist)

JAKARTA - Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus e-KTP, Paulus Tannos masih bersikeras menolak untuk diekstradisi ke Indonesia. Alhasil, sidang pendahuluan atau committal hearing masih berlanjut. 

Hal itu disampaikan Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo terkait update committal hearing yang berlangsung pada 23 Juni sampai dengan 25 Juni. Menurutnya, sidang tiga hari tersebut berakhir dalam pembahasan keberatan dari kubu Paulus Tannos. 

"Mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan, termasuk soal Perjanjian Ekstradisi yang bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura," kata Suryo, Rabu (25/6/2025). 

Menurutnya, sidang tersebut akan berlanjut pada awal Juli dengan agenda menghadirkan saksi dari kubu Paulus Tannos. 

"Pihak pengacara PT akan mengajukan saksi yang memperkuat keberatan mereka, dan sidang akan dilanjutkan tanggal 7 Juli dan hakim meminta nama-nama saksi yang akan diajukan oleh PT," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Attorney - General’s Chambers (AGC) Singapura selaku otoritas pusat singapura menyampaikan informasi pada Senin 16 Juni, pengadilan telah memutuskan untuk menolak pengajuan penangguhan penahanan dengan jaminan (bail) yang diajukan Paulus Tannos (PT). Buronan kasus e-KTP itu pun tetap ditahan. 

"Informasi yang kami dapatkan langsung dari otoritas resmi Singapura yaitu AGC mudah-mudahan mempercepat proses pengadilan dan kita bisa segera melakukan ekstradisi atas nama PT," kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas melalui keterangan tertulisnya, Selasa (17/6/2025). 

Read Entire Article
Desa Alam | | | |