Pentingnya Employer-Supported Childcare dalam Menyeimbangkan Kehidupan Kerja dan Keluarga

7 hours ago 3

Pentingnya Employer-Supported Childcare dalam Menyeimbangkan Kehidupan Kerja dan Keluarga

Pentingnya Employer-Supported Childcare dalam Menyeimbangkan Kehidupan Kerja dan Keluarga

JAKARTA - Menjadi orangtua memang terkadang dipenuhi dengan tantangan, terutama dalam menyeimbangkan antara tanggung jawab pekerjaan dan mengurus anak. Kondisi ini sering kali dirasakan oleh para ibu yang ingin tetap bekerja, di sisi lain ia juga harus memastikan anak mendapatkan perhatian dan pengasuhan yang optimal. Bahkan, tak sedikit dari mereka yang masih merasa ragu untuk menitipkan anaknya di daycare karena alasan keamanan dan kenyamanan.

Berangkat dari masalah keseimbangan antara pekerjaan dan pengasuhan anak, Godrej Consumer Products Indonesia (GCPI) bekerja sama dengan pemerintah untuk menghadirkan fasilitas daycare permanen onsite IPLAY di kantor pusat GCPI, Halim, Jakarta Timur. Peluncuran ini diresmikan melalui konferensi pers yang diselenggarakan 19 Juni 2025.

Dalam acara peresmian tersebut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menekankan pentingnya menyediakan fasilitas employer-supported childcare (pengasuhan anak) di tempat kerja. Fasilitas ini bertujuan untuk menciptakan tempat kerja yang lebih inklusif, ramah bagi keluarga, serta mendukung keterlibatan aktif perempuan di dunia kerja.

"Penyediaan fasilitas employer-supported childcare (pengasuhan anak) di tempat kerja menjadi komitmen untuk mewujudkan dunia kerja yang inklusif, ramah keluarga, dan mendukung peran perempuan dalam dunia kerja. Inisiatif dan kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta sangat penting dalam memperkuat peran keluarga,” ungkap Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi.

Arifah Fauzi juga berharap inisiatif ini bisa menjadi contoh para pemangku bisnis untuk  mewujudkan lingkungan kerja yang setara dan mendukung. Kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta menjadi kunci dalam memperkuat peran keluarga, terutama dalam fase penting pertumbuhan anak. Hal ini juga selaras dengan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA).

“Kami berharap praktik baik ini dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya untuk mengambil peran aktif dalam menciptakan ekosistem kerja yang inklusif, setara, dan mendukung peran keluarga. Praktik ini sangat relevan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (UU KIA)," ucap Arifah Fauzi.

Melalui langkah konkret ini, diharapkan semakin banyak tempat kerja yang tidak hanya memikirkan produktivitas, tetapi juga memberikan ruang bagi keseimbangan kehidupan kerja dan keluarga. Sebab, lingkungan kerja yang peduli pada keluarga adalah fondasi dari masyarakat yang sehat, sejahtera, dan berdaya.

(Kemas Irawan Nurrachman)

Read Entire Article
Desa Alam | | | |