Polisi Sita Narkoba Senilai Rp6,8 Miliar, Modus Jual-Beli Pakai Aplikasi Online

12 hours ago 12

Ira Widyanti , Jurnalis-Minggu, 08 Juni 2025 |03:05 WIB

Polisi Sita Narkoba Senilai Rp6,8 Miliar, Modus Jual-Beli Pakai Aplikasi Online

Tersangka narkoba yang ditangkap di Lampung (foto: Okezone)

BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung menangkap 38 orang terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba periode Mei 2025. Selain puluhan tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti berbagai narkoba senilai Rp6,8 miliar.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan, para tersangka diamankan selama periode 1 hingga 31 Mei 2025. Dari jumlah tersebut, 35 orang merupakan laki-laki dan 3 perempuan.

"Barang bukti yang kami amankan terdiri dari sabu sebanyak 6.317,23 gram, ganja 92,81 gram, tembakau sintetis 0,56 gram, dan 1.603 butir ekstasi," ujar Kombes Jacob, Sabtu (7/6/2025).

Alfret menuturkan, pengungkapan kasus ini berdampak besar terhadap penyelamatan masyarakat dari ancaman narkotika. Pasalnya, sekitar 25.200 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. 

Sedangkan dari sisi kerugian ekonomi, kata Kapolres, nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 6,88 miliar.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |