
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak (foto: Okezone)
JAKARTA – Bareskrim Polri masih melakukan pengujian terhadap emas batangan, yang disita dari penggeledahan toko emas terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hasil penambangan tanpa izin (PETI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pengujian dilakukan untuk memastikan kualitas serta total berat emas yang diamankan penyidik.
“Nanti kita update total yang disita. Saat ini masih dalam proses pengujian dan penimbangan,” ujar Ade, Senin (23/2/2026).
Diketahui, penyidik menyita empat boks berisi emas batangan dari hasil penggeledahan di tiga lokasi pada Kamis (19/2).
Ade menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus tambang emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat pada periode 2019–2022 yang sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal serta aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak,” jelasnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
















































