PT KAI Ingatkan Pelaku Pelemparan Kereta Bisa Dipidana Seumur Hidup

5 hours ago 3

PT KAI Ingatkan Pelaku Pelemparan Kereta Bisa Dipidana Seumur Hidup

Kereta Api Putri Deli yang melayani rute Medan-Tanjungbalai/Foto: Istimewa

MEDAN - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengecam keras aksi pelemparan terhadap kereta api yang masih marak terjadi di sejumlah wilayah di Sumatra Utara. Selain mengancam keselamatan penumpang dan awak kereta, pelemparan merusak fasilitas umum yang menjadi bagian dari layanan transportasi publik.

Manager Humas KAI Divisi Regional I-Sumatra Utara (Sumut), M. As'ad Habibuddin menjelaskan, sepanjang 2024 tercatat sebanyak 55 kasus pelemparan kereta api oleh orang tak dikenal di wilayah Sumatra Utara. Sementara hingga pertengahan Juni 2025, sudah terjadi 14 kasus serupa.

”Lokasi yang kerap menjadi titik pelemparan meliputi jalur Medan–Bandar Khalipah, Labuan–Belawan, dan Tanjung Gading–Lalang. Kami terus memperkuat pengawasan di jalur-jalur tersebut serta titik rawan lainnya,” ujar As’ad, Rabu (18/6/2025).

As'ad menegaskan bahwa pelaku pelemparan dapat dikenai sanksi pidana berat. Berdasarkan Pasal 194 ayat 1 pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa barang siapa yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api dapat diancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun.

Bahkan pada ayat 2, jika aksi tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat dihukum penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |