Putusan MK Pilpres dan Pilkada Beda 2 Tahun, Komisi II DPR: Segera Revisi UU Pemilu

9 hours ago 2

 Segera Revisi UU Pemilu

Putusan MK Pilpres dan Pilkada Beda 2 Tahun, Komisi II DPR: Segera Revisi UU Pemilu (Foto : Okezone)

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menegaskan, revisi Undang-Undang (UU) Pemilu wajib segera dilakukan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan antara pemilu nasional dan lokal. Diketahui, MK telah memutuskan Pilkada dielar dua tahun setelah Pilpres.

Menurutnya, putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan lokal hanyalah akumulasi masalah yang perlu direvisi UU Pemilu. Ia berkata, MK sebelummya juga telah memutuskan sejumlah perkara yang mempersoalkam klausul di UU Pemilu.

"Wajib, wajib segera revisi (UU Pemilu). Bahkan ini kan cuma akumulasi sebelumnya ada presiden threshold udah dihapus, parlementari Threshold udah dihapus," tegas Mardani saat dihubungi, Kamis (26/6/2025).

"Semua keputusan MK saya menyebutnya sangat progresif. Ini MK bahasa saya itu ngegebugin kita suruh kerja gitu loh temen-temen. Pokoknya ayo segera bergerak, maju," imbuhnya.

Dirinya pun mengaku mendukung putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan lokal. Ia menilai, pemilu lokal kerap tenggelam bila pemilu serentak digelar.

"Seringkali ketika pemilu lokal dengan pemilu nasional disatukan, misalnya di DPRD Kabupaten, Kota, Provinsi, digabung dengan Pilpres, maka pemilihannya itu tenggelam oleh Presiden Pilpres," ucap Mardani.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |