Segini Harta Kekayaan Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut yang Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan

10 hours ago 4

Segini Harta Kekayaan Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut yang Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Topan Ginting Ditetapkan Tersangka oleh KPK (Foto: Okezone)

JAKARTA  - Segini harta kekayaan Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut yang jadi tersangka korupsi proyek jalan. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar.

1. KPK Tetapkan Tersangka

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan Topan Ginting diduga menerima komitmen fee sebesar 4–5 persen dari nilai proyek. Nilai suap yang diperoleh diperkirakan mencapai sekitar Rp8 miliar. 

KPK juga mengamankan uang tunai sebesar Rp231 juta yang diduga merupakan sisa dari aliran dana suap tersebut.

Proyek yang menjadi fokus penyidikan meliputi pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot.

Dalam konstruksi perkara, Topan diduga memerintahkan bawahannya untuk menunjuk langsung pihak rekanan tanpa melalui prosedur pengadaan barang dan jasa yang semestinya. Proses e-katalog juga diduga diatur agar perusahaan tertentu menjadi pemenang tender.

Selain Topan, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yaitu Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut), Heliyanto (Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut), M. Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group), dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN).

Read Entire Article
Desa Alam | | | |