Rahma Anhar
, Jurnalis-Kamis, 19 Juni 2025 |06:10 WIB
Wilmar Group menjadi sorotan setelah mengembalikkan uang senilai Rp11,8 triliun. (foto: Okezone.com/MPI)
JAKARTA - Wilmar Group menjadi sorotan setelah mengembalikkan uang senilai Rp11,8 triliun dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Perusahaan ini didirikan sebagai Wilmar Trading Pte Ltd. dengan modal awal sebesar SGD100.000 dan hanya lima pekerja. Didirikan oleh Kuok Khoon Hong dan Martua Sitorus. Perkebunan kelapa sawit seluas 7.000 hektare di Sumatera Barat, Indonesia, adalah proyek awal.
Dengan operasi di berbagai negara seperti Indonesia, Malaysia, Uganda, Pantai Gading, Ghana, dan Nigeria, Wilmar telah berkembang menjadi salah satu raksasa industri sawit dunia. Di Indonesia, perusahaan ini dikenal sebagai penyaring minyak sawit terbesar dan produsen berbagai produk olahan turunannya.
Selain itu, perusahaan menjalin kemitraan strategis dengan Archer Daniels Midland (ADM) dan Adani Group, dan beroperasi di Bangladesh, India, China, dan Afrika.
Kembalikan Uang Rp11 Triliun
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus) Stusikno mengungkapkan, nominal uang tersebut adalah total kerugian negara yang telah dihitung oleh BPKP dan ahli dari UGM.
“Kerugian itu terdiri dari kerugian keuangan negara, illegal gain dan kerugian perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp11.880.351.802.619,” kata Sutikno.
Terdapat 5 anak perusahaan Wilmar Group yang menjadi terdakwa, sebagai berikut:
1. PT Multimas Nabati Asahan
2. PT Multi Nabati Sulawesi
3. PT Sinar Alam Permai
4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia
5. PT Wilmar Nabati Indonesia