Siapa Sosok Pencetus THR untuk PNS? Ternyata Bukan Menteri Keuanganamp;nbsp;

8 hours ago 7

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 25 Februari 2026 |21:11 WIB

Siapa Sosok Pencetus THR untuk PNS? Ternyata Bukan Menteri Keuangan 

Pencetus THR (Foto: Okezone)

JAKARTA - Siapa sosok pencetus THR untuk PNS? Ternyata bukan Menteri Keuangan. Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 sangat dinanti bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS dan karyawan swasta jelang perayaan Lebaran 2026. Hal itu dikarenakan THR merupakan hak pekerja yang sudah diatur dan wajib dibayarkan.

Sesuai aturan, pencairan THR ASN 2026 ditargetkan dapat disalurkan pada awal Ramadhan. Lalu pembayaran THR kepada karyawan swasta paling lambat sebelum H-7 Lebaran. 

Jika Lebaran Idul Fitri 2026 jatuh pada tanggal 21 Maret, maka perusahaan perusahaan wajib membayarkan THR ke karyawan paling lambat H-7 dengan perkiraan pada 12 Maret atau 13 Maret 2026. 

Lantas siapa Pencetus THR untuk PNS? Berikut rangkuman Okezone, Rabu (25/2/2025). 

Sosok di balik kebijakan THR bukanlah Menteri Keuangan, melainkan Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo​. Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pertama kali dicetuskan pada tahun 1951. ​​

Pada masa kepemimpinannya, Soekiman Wirjosandjojo memperkenalkan tunjangan dalam bentuk uang persekot (pinjaman awal) yang ditujukan khusus untuk para Pamong Praja atau PNS kala itu. 

Pada tahun 1951, di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo, tunjangan dalam bentuk uang persekot Lebaran diberikan kepada para Pamong Praja atau PNS. ​

Besaran persekot yang diterima PNS saat itu berkisar antara Rp125 hingga Rp 200, ditambah dengan pembagian kain dan beras.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |