Soal Penyadapan, DPR: Penegakan Hukum Jangan Sampai Langgar Privasi

5 hours ago 4

 Penegakan Hukum Jangan Sampai Langgar Privasi

Gedung DPR (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengatakan penyadapan dalam penegakan hukum jangan sampai melanggar privasi masyarakat. MoU yang dilakukan penegak hukum dengan operator seluler merupakan langkah strategis dan releven, terutama pelacakan buronan, pengumpulan bukti digital, serta akses data pendukung dalam proses hukum.

Namun, penggunaan teknologi khususnya penyadapan dan akses informasi pribadi harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan penghormatan terhadap hak asasi warga negara. "Dalam negara hukum yang demokratis, prinsip check and balance adalah pondasi yang tidak boleh diabaikan. Apalagi, saat negara diberikan kewenangan untuk mengakses ranah privat warga," kata Sudding, Jumat (27/6/2025).

“Upaya penegakan hukum jangan sampai melanggar privasi masyarakat. Penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan penyadapan tanpa tujuan hukum yang jelas, dan tentunya harus memenuhi kriteria dan mekanisme yang ada,” lanjutnya.

Sudding mengatakan, nota kesepahaman yang mencakup pemasangan perangkat penyadapan dan penyediaan rekaman informasi telekomunikasi harus diawasi ketat. Sehingga tidak menimbulkan pelanggaran privasi, penyalahgunaan wewenang, atau pengawasan yang berlebihan (surveillance overreach).

"Kami menyadari urgensi penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus besar dan pelacakan Daftar Pencarian Orang (DPO), yang memang memerlukan pendekatan teknologi tinggi," tutur Sudding.

"Perlu ditegaskan bahwa penyadapan dan akses terhadap informasi komunikasi pribadi memiliki sensitivitas tinggi yang diatur secara ketat dalam undang-undang," tambahnya.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |