Terbukti Gunakan Narkoba, Karier Polisi Katingan Tamat usai Dijatuhi Sanksi PTDH

1 day ago 15

KATINGAN, Radarsampit.com – Karier seorang anggota Polri di Kabupaten Katingan harus berakhir setelah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Brigadir Polisi BS resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) oleh Polres Katingan sebagai bentuk komitmen institusi dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan personelnya.

Prosesi pemberhentian dilaksanakan melalui upacara di halaman Mapolres Katingan pada Senin (13/7/2026). Keputusan PTDH dibacakan dalam apel yang dipimpin Wakapolres Katingan Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo sebagai tindak lanjut hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

Berdasarkan hasil persidangan etik, Brigpol BS dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan narkotika. Atas dasar itu, yang bersangkutan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Wakapolres Katingan Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo menegaskan, keputusan tersebut merupakan konsekuensi atas pelanggaran serius yang dilakukan anggota sekaligus menjadi bukti bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba.

“PTDH ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi. Penyalahgunaan narkoba adalah pelanggaran berat yang mencederai integritas serta kehormatan institusi,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh proses penanganan perkara telah melalui mekanisme hukum internal sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, setiap anggota yang terbukti melanggar akan menerima sanksi tanpa pengecualian.

Senada dengan itu, Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono menegaskan pihaknya akan terus mengambil langkah tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun tindak pidana.

“Tidak ada ruang bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Siapa pun yang terbukti melanggar akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan keputusan tersebut, Brigpol BS resmi kehilangan statusnya sebagai anggota Polri. Polres Katingan berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar selalu menjunjung tinggi disiplin, profesionalisme, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |