Truk Tronton hingga Angkutan CPO Dilarang Melintas di Dalam Kota Sampit, Dishub Perketat Pengawasan

1 day ago 15

SAMPIT, Radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali mempertegas aturan pembatasan kendaraan angkutan berat yang melintas di kawasan dalam Kota Sampit. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, sekaligus mengurangi kerusakan infrastruktur akibat kendaraan bertonase besar.

Langkah itu kembali disosialisasikan saat petugas Dishub menggelar pengawasan rutin terhadap kendaraan angkutan barang beberapa waktu lalu. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pengemudi diberikan edukasi mengenai jalur yang wajib digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dishub Kotim Raihansyah melalui Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Multimoda, Parman, mengatakan masih terdapat beberapa jenis kendaraan berat yang menjadi fokus pengawasan karena masih ditemukan melintasi ruas jalan di kawasan perkotaan.

Menurutnya, kendaraan yang menjadi prioritas pengawasan antara lain truk pengangkut crude palm oil (CPO), kernel, kendaraan ekspedisi, truk kontainer, hingga angkutan alat berat. Selain itu, kendaraan bertipe tronton juga diminta tidak memasuki ruas jalan dalam Kota Sampit.

“Beberapa jenis angkutan tersebut kami arahkan agar menggunakan jalur yang telah ditentukan dan tidak melintas di jalan-jalan dalam Kota Sampit,” ujar Parman.

Ia menjelaskan, pengalihan rute bukan tanpa alasan. Kendaraan bertonase besar memiliki potensi menimbulkan kepadatan lalu lintas, meningkatkan risiko kecelakaan, serta mempercepat kerusakan badan jalan yang sebenarnya diperuntukkan bagi kendaraan dengan beban lebih ringan.

Karena itu, Dishub terus melakukan pendekatan secara persuasif kepada para sopir maupun perusahaan angkutan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Parman menambahkan, kepatuhan terhadap jalur khusus angkutan barang juga akan memberikan dampak positif terhadap kelancaran distribusi logistik. Aktivitas pengiriman barang tetap dapat berjalan tanpa mengganggu mobilitas masyarakat yang beraktivitas di pusat Kota Sampit.

Selain melakukan pengawasan di lapangan, Dishub juga terus menggencarkan sosialisasi kepada para pelaku usaha transportasi agar memahami pentingnya mematuhi rute angkutan barang. Dengan demikian, keselamatan lalu lintas dapat terus terjaga dan usia layanan infrastruktur jalan menjadi lebih panjang.

Pihaknya berharap seluruh perusahaan angkutan maupun pengemudi dapat mendukung kebijakan tersebut dengan mematuhi jalur yang telah ditentukan.

“Kerja sama dari seluruh pengemudi sangat kami harapkan agar keselamatan lalu lintas tetap terjaga dan distribusi barang berlangsung dengan tertib tanpa mengganggu aktivitas masyarakat di dalam Kota Sampit,” tegasnya.

Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkala, Dishub Kotim optimistis kesadaran para pengemudi angkutan berat akan semakin meningkat. Dengan begitu, lalu lintas di kawasan perkotaan diharapkan menjadi lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |