Tuntaskan Masalah Truk Overload, Kemenhub Teken Perjanjian dengan Perusahaan Logistik dan Atur Gaji Supir

5 hours ago 3

Tuntaskan Masalah Truk Overload, Kemenhub Teken Perjanjian dengan Perusahaan Logistik dan Atur Gaji Supir

Kemenhub Teken Perjanjian dengan Perusahaan Logistik dan Atur Gaji Supir. (Foto: Okezone.com/MPI)

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyusun strategi lanjutan untuk mengatasi permasalahan truk Over Dimension Over Load (ODOL), mulai dari mengatur gaji supir truk hingga melakukan perjanjian dengan perusahaan logistik untuk tidak mengangkut muatan berlebih.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Aan Suhanan mengatakan, langkah konkret diharapkan menjadi landasan penegakan hukum yang lebih tegas kepada perusahaan yang kerap mengangkut barang dengan muatan berlebih.

"Sesuai perintah Presiden menuntaskan ODOL, ini sudah dikoordinasikan dengan Menko Infra, sudah ada rencana aksi, mulai dari pembinaan, pengawasan, penegakan hukum, hingga yang di sisi hulu," ujarnya dalam media briefing di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Lebih lanjut Aan menjelaskan, nantinya setiap perusahaan logistik wajib meneken kontrak dengan Kementerian Perhubungan untuk tidak mengangkut barang dengan muatan dan dimensi yang berlebih. Jika melanggar, maka menjadi basis yang lebih kuat untuk mengambil tindakan hukum.

"Contoh tanggung jawab dari pengusaha angkutan, maupun pengusaha pemilik barang, nanti ada komitmen, atau kontraktual yang mempersyaratkan kendaraan tidak over dimensi over load," tambahnya.

Selain itu, juga ada aspirasi dari para pengemudi yang beranggapan bahwa penggunaan truk ODOL menyangkut soal kesejahteraan. Sebab saat ini tidak ada yang mengatur gaji sopir truk, yang ada hanya kesepakatan antara pemilik barang dengan perusahaan jasa angkut.

Menurut Aan, dengan pemerintah memberikan standar gaji untuk para supir truk ini tidak perlu lagi para supir mengejar patokan setoran. Selama ini tarif angkutan terbentuk dari mekanisme pasar. Setidaknya ada 3 yang menjadi pembentuk tarif angkutan saat ini.

Pertama, dihitung per perjalanan, kedua dihitung per berat barang yang diangkut, dan ketiga dihitung berdasarkan volume barang yang diangkut. Ketika hitung berdasarkan berat muatan yang diangkut, maka yang terjadi adalah over load, ini biasanya digunakan untuk mengangkut barang yang berat.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |