
WFA Diberlakukan saat Lebaran 2026, Ini Jadwalnya (Foto: Airlangga/Okezone)
JAKARTA - Pemerintah sedang menyiapkan aturan penerapan work from anywhere (WFA) selama periode libur Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/Lebaran 2026.
Kebijakan itu dirancang untuk mengatur pola kerja pegawai kantoran guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama masa libur panjang Lebaran 2026.
WFA Berlaku untuk ASN hingga Pekerja Swasta
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan WFA akan berlaku bagi pegawai kantoran, baik di sektor swasta maupun aparatur sipil negara (ASN).
"WFA itu yang kerja di kantoran. Nanti ASN juga termasuk, dan regulasinya disiapkan. Itu untuk ASN nanti oleh MenPANRB, sedangkan pihak swasta atau pegawai kantoran itu dikeluarkan oleh Menaker," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Kamis 5 Februari 2026.
Aturan WFA Siap Rampung
Airlangga menyebutkan aturan tersebut segera diumumkan oleh Pemerintah setelah regulasi teknisnya rampung.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan kebijakan WFA telah disepakati dan akan dituangkan dalam bentuk surat edaran (SE).
Untuk ASN, kebijakan tersebut akan diatur melalui SE MenPANRB, sedangkan untuk pegawai swasta akan diterbitkan SE Menaker.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya

















































