
3 Bank Bangkrut dalam 2 Bulan di 2026, Ini Daftarnya (Foto: Freepik)
JAKARTA - Tiga bank di Indonesia bangkrut dalam dua bulan di 2026. Terbaru, Perumda BPR Bank Cirebon usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha pada 9 Februari 2026 setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap bank tersebut.
Perumda BPR Bank Cirebon menambah daftar panjang bank bangkrut dari Januari hingga Februari 2026 menjadi tiga bank. Sebelumnya, pada Januari 2026 terdapat izin dua bank yang dicabut yakni BPR Suliki Gunung Mas dan BPR Prima Master Bank.
Daftar Bank Bangkrut Januari-Februari 2026
1. BPR Suliki Gunung Mas
OJK resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas yang berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026.
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya penguatan industri perbankan nasional serta untuk melindungi kepentingan nasabah.
2. BPR Prima Master Bank
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.03/2026 tanggal 27 Januari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Prima Master Bank, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank yang berkantor pusat di Jalan Jembatan Merah Nomor 15-17, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur terhitung sejak tanggal 27 Januari 2026.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Prima Master Bank tersebut:
- Seluruh kantor PT BPR Prima Master Bank ditutup untuk umum dan PT BPR Prima Master Bank menghentikan segala kegiatan usahanya.
- Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Prima Master Bank dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT BPR Prima Master Bank dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPR Prima Master Bank kecuali dengan persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan.
3. Perumda BPR Bank Cirebon
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Jawa Barat, secara resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026 setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap bank tersebut.
Pencabutan dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon.
Keputusan pencabutan izin usaha ini ditetapkan OJK setelah adanya permintaan dari LPS yang memutuskan tidak menyelamatkan bank dan menempuh proses likuidasi.















































