JAKARTA, radarsampit.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan dan penyelenggaraan kuota haji tahun 2023–2024. Dua tersangka tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishafah Abidal Aziz.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan penetapan tersangka tersebut telah dilakukan dan saat ini proses penyidikan terus berjalan.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1).
Ia menjelaskan, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama saat itu, sementara Ishafah Abidal Aziz merupakan staf khusus Menag yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
“Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” tambahnya.
Dalam perkara ini, KPK menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Namun demikian, nilai pasti kerugian keuangan negara hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” kata Budi.
KPK menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik juga menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan sejumlah biro travel haji dan umrah.
Langkah tersebut dilakukan guna mengoptimalkan pemulihan kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi tersebut.
Kasus ini bermula dari pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Berdasarkan Undang-Undang, pembagian kuota haji seharusnya terdiri dari 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.
Namun, Kementerian Agama saat itu melakukan diskresi terhadap kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi dengan membaginya secara merata, yakni 10.000 untuk jamaah reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian yang dinilai menyalahi aturan tersebut memicu dugaan praktik jual-beli kuota haji khusus oleh oknum di Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel. Praktik itu diduga memungkinkan jamaah berangkat pada tahun yang sama tanpa harus mengantre, dengan syarat membayar sejumlah uang pelicin. (jpg)
















































