3 Rekomendasi DPR Terkait Kasus Agnez Mo, Minta MA Turun Tangan

6 hours ago 3

3 Rekomendasi DPR Terkait Kasus Agnez Mo, Minta MA Turun Tangan

Agnez Mo

JAKARTA - Komisi III DPR rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kasus hak cipta lagu yang kini tengah heboh di masyarakat, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Dalam kesimpulan yang dibacakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, setidaknya ada tiga rekomendasi DPR terkait kasus hak cipta lagu, khususnya dalam persidangan yang menyeret musisi Agnez Mo.

1. Dugaan Pelanggaran Etik di Persidangan Agnez Mo

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menduga pemeriksaan dan putusan perkara hak cipta yang menimpa artis Agnes Monica alias Agnez Mo tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. 

DPR dalam hal ini Komisi III meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti laporan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. 

"Diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Habiburokhman.

2. Minta MA Buat Panduan Lengkap

Dia juga meminta MA membuat surat edaran atau pedoman terkait panduan penerapan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara komprehensif.

"Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia," tutur dia.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |