Binti Mufarida
, Jurnalis-Selasa, 17 Juni 2025 |16:18 WIB
4 Pulau Sengketa Sah Milik Aceh, Gubernur Mualem: Hari Ini Mengukir Sejarah, Kita Jaga NKRI!
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang menjadi sengketa dengan Sumatera Utara sah menjadi milik Aceh. Keempat pulau itu adalah Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem mengatakan bahwa keputusan Presiden Prabowo ini menjadi sejarah bagi rakyat Aceh. Diketahui, keputusan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam Konferensi Pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
“Pada hari ini mengukir suatu sejarah walaupun kecil tapi ada masuk sejarah juga antara provinsi Aceh dan provinsi Sumatera Utara. Jadi mudah-mudahan ini sudah clear tidak ada masalah lagi, berdasarkan putusan Bapak Presiden dan Bapak Mendagri bahwa Pulau tersebut sudah dikembalikan kepada Aceh,” kata Mualem.
Dia juga berharap agar tidak ada yang dirugikan dalam putusan ini. Sebelumnya, keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 memutuskan bahwa empat pulau sengketa itu menjadi wilayah administratif Sumut. Namun, keputusan Mendagri ini menjadi polemik di masyarakat.
“Jadi mudah-mudahan tidak ada yang dirugikan juga Aceh dan Sumatera Utara, yang penting pulau tersebut adalah dalam kategori NKRI itu mimpi kita semua. Jadi mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi permasalahan aman, damai antara provinsi Aceh dan provinsi Sumatera Utara,” jelas Mualem.