5 Langkah PPIH Arab Saudi Satukan Jamaah dalam Kloter Utuh ke Madinah dan Jeddah

6 hours ago 5

Ramdani Bur , Jurnalis-Minggu, 22 Juni 2025 |04:57 WIB

5 Langkah PPIH Arab Saudi Satukan Jamaah dalam Kloter Utuh ke Madinah dan Jeddah

Ali Machzumi Kepala Daerah Kerja Makkah membeberkan cara PPIH menyatukan jamaah dalam satu kloter utuh saat pemulangan. (Foto: MCH 2025)

MAKKAH - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) memiliki berbagai cara agar jamaah haji Indonesia yang sempat terpisah di sejumlah hotel, dapat bergabung dalam satu kelompok terbang (kloter) utuh saat pemulangan. Berbagai layanan PPIH seperti transportasi hingga layanan kedatangan dan kepulangan bergerak aktif menyelesaikan kondisi di atas.

Kepala Daerah Kerja Makkah PPIH Arab Saudi Ali Machzumi mengatakan ada lima cara yang dilakukan PPIH untuk menyatukan jamaah yang terpisah dalam satu kloter utuh. Apa saja langkah yang dilakukan PPIH?

 MCH 2025) Ali Machzumi mengungkap 5 langkah PPIH dalam menyatukan jamaah dalam satu kloter utuh. (Foto: MCH 2025)

-  Menyatukan dokumen jamaah berupa paspor yang tersebar di delapan Syarikah. Paspor disatukan di Syarikah penanggung jawab pemberangkatan.

-  Menyatukan seluruh jamaah yang tersebar di sejumlah hotel, di hotel titik kumpul yang telah ditentukan, sebelum pemberangkatan.

-  Mengumpulkan barang bawaan jamaah ke dalam titik kumpul pemberangkatan.

- Me-refresh data manifest transportasi awal yang basisnya satu syarikah menjadi terbuka.

-  Hotel di Madinah saat ini dapat ditempati beberapa Syarikah. Hal itu berbeda dengan sebelumnya, yang mana penempatan jamaah haji di Madinah hanya satu syarikah.

1. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi Beri Ruang

Demi kelancaran penyatuan kloter utuh, PPIH intens berkomunikasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pun kooperatif membantu jamaah haji Indonesia.

 "Kementerian Haji Arab Saudi telah memberikan ruang untuk kenyamanan dan keamanan jamaah, dengan kembali jamaah tergabung dalam satu kloter utuh," tegas Ali.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |