Arief Setyadi
, Jurnalis-Jum'at, 27 Februari 2026 |16:43 WIB

Henry Indraguna (Foto: Ist)
JAKARTA – Tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih dua ton menuai sorotan. Penegak hukum diminta untuk pertimbangkan sejumlah aspek baik dalam tahap penuntutan maupun persidangan.
Pengamat hukum Henry Indraguna mengatakan, pentingnya pendekatan yang mengedepankan keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif sebagai orientasi pembaruan sistem pemidanaan nasional. Apalagi, Fandi menurut informasi yang beredar bukanlah bandar narkoba.
Ia justru menjadi korban karena diduga hanya menjalankan tugas sebagai awak kapal tanpa mengetahui secara pasti bahwa kapal tempatnya bekerja mengangkut barang terlarang dalam jumlah besar.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam tetap mengajukan tuntutan pidana mati. Dalam posisinya sebagai pelaksana yang bertugas mengawal kargo, Fandi kini menghadapi ancaman hukuman paling berat apabila tidak mampu meyakinkan Majelis Hakim bahwa dirinya tidak terlibat secara sadar dalam kejahatan penyelundupan tersebut.
Henry menyatakan dukungannya terhadap sikap Komisi III DPR RI yang menganggap tuntutan kurang sejalan dengan semangat reformasi hukum pidana. Ia berpendapat tuntutan pidana mati terhadap Fandi tidak sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

















































