Aset Sitaan Penunggak Pajak Dilelang, Rp840 Juta Masuk Kas Negara (Foto: DJP)
JAKARTA - Negara mengantongi Rp840 juta dari barang sitaan penunggak pajak yang dilelang oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat. Kegiatan lelang eksekusi bersama digelar oleh Kanwil DJP se-Jakarta yang berlangsung di Aula Cakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP pada hari Rabu, 25 Juni 2025.
Lelang barang sitaan penunggak pajak ini bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta sebagai upaya penegakan hukum perpajakan sekaligus pemulihan penerimaan negara.
Dalam pelaksanaan lelang tersebut, Kanwil DJP Jakarta Barat berhasil melelang 12 barang hasil sitaan dengan total nilai sebesar Rp840.412.544. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 19 barang hasil lelang seluruh Kanwil se-Jakarta senilai total Rp2.900.953.060.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar menyampaikan dalam laporannya bahwa seluruh Kanwil DJP se-Jakarta diberikan target sebesar Rp11 triliun dari total target nasional sebesar Rp20 triliun, atau kurang lebih 52% dari target Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) Penagihan nasional.
Sampai dengan bulan Mei, capaian realisasi PKM berada di angka 31,7%, sehingga diperlukan tindakan penagihan yang lebih bergaung dan memberikan dampak terhadap penerimaan pajak. Sebagai salah satu upaya untuk memenuhi target tersebut, Farid menyebut bahwa kegiatan lelang bersama akan dijadikan agenda rutin yang dilaksanakan dua kali dalam setahun.
Setelah pelaksanaan di bulan Juni ini, lelang bersama selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada bulan November.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa lelang bersama ini merupakan inisiatif yang luar biasa, "Pelaksanaan lelang menjadi lebih terfokus dan lebih resource-efficient," ujarnya.