Aturan Baru, PNS Bisa WFA hingga Tak Ada Jam Kerja

8 hours ago 3

Aturan Baru, PNS Bisa WFA hingga Tak Ada Jam Kerja

Aturan Baru, PNS Bisa WFA hingga Tak Ada Jam Kerja (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mempunyai aturan baru yang mengatur sistem kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS. Nantinya sistem tersebut membuat kerja PNS lebih fleksibel, seperti Work From Anywhere (WFA).

Aturan sistem kerja PNS yang fleksibel ini diatur melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Saat ini, aturan tersebut mulai disosialisasikan.

1. ASN Tak Hanya Dituntut Profesional tapi Fleksibilitas Kerja

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati mengatakan, ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya.

"Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," ujarnya di Jakarta, Rabu (18/6/2025).

2. Aturan PNS Kerja Fleksibel, WFA 

PermenPANRB Nomor 4/2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi. Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

"Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," tambah Nanik.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |