Wilmar Buka Suara soal Kejagung Sita Uang Rp11,8 Triliun di Kasus Korupsi Ekspor CPO: Itu Dana Jaminan (Foto: Okezone)
JAKARTA - Wilmar International Limited buka suara soal penyitaan uang Rp11,8 triliun yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dari Korporasi Wilmar Group di kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya. Wilmar menyebut, uang tersebut merupakan dana jaminan.
"Penempatan dana jaminan sebesar IDR11.880.351.802.619 (sekitar USD729 juta) sehubungan dengan proses banding di pengadilan Indonesia yang melibatkan lima anak perusahaan grup Wilmar di Indonesia," kata Wilmar melalui keterangannya sebagaimana diterima wartawan, Rabu (18/6/2025).
1. Penjelasan Wilmar
Wilmar menerangkan, merujuk pada konferensi pers yang diadakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia kemarin. Sebagai latar belakang, pada awal April 2024, Jaksa dari Kejagung mengajukan dakwaan terkait merugikan keuangan negara, memperoleh keuntungan yang tidak sah, dan merugikan sektor usaha terhadap lima anak perusahaan grup Wilmar.
Mereka adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia, yang secara kolektif disebut sebagai Pihak Wilmar Tergugat. Dakwaan tersebut diduga berasal dari tindakan koruptif yang dilakukan oleh anak-anak perusahaan tersebut antara Juli 2021 hingga Desember 2021 pada saat terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar Indonesia.
"Kejaksaan mengeklaim total kerugian sebesar Rp12,3 triliun (sekitar USD755 juta). Posisi dari Pihak Wilmar Tergugat sejak awal adalah bahwa seluruh tindakan yang dilakukan selama periode tersebut terkait ekspor minyak goreng telah sesuai dengan peraturan yang berlaku saat itu," tutur Wilmar.