Bejat! Oknum Guru Setubuhi 8 Siswinya di Pandeglang (Foto Ilustrasi: Freepik)
PANDEGLANG - Salah seorang oknum guru salah satu yayasan di Kabupaten Pandeglang, Banten, tega melakukan perbuatan bejat dengan mencabuli hingga persetubuhan terhadap delapan orang siswinya di lingkungan yayasan sejak tahun 2024. Atas perbuatannya, pelaku terancam 15 tahun penjara.
Pelaku beriisial SM berusia 30 tahun, dia adalah oknum guru di salah satu yayasan yang berada di wilayah Kecamatan Pulosari, Pandeglang, Banten. Pelaku tega melakukan persetubuhan terhadap 8 orang siswinya di lingkungan Yayasan.
SM pun ditangkap polisi pada 12 Juni 2025, usai petugas mendapatkan laporan dari salah seorang keluarga korban.
Pelaku mengaku melakukan perbuatan persetubuhan sejak 2024 dengan modus memberikan masukan ketika para siswa curhat kepadanya. Ia juga mengaku perbuatan bejat itu dilakukan di ruang kelas dan asrama saat keadaan ruangan sepi.
"Kendati sudah memiliki istri, ia tergoda dengan para korban karena kedekatanya dengan para siswi itu," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala, Sabtu (14/6/2025).
Robert Sangkala menyebut,dalam aksinya pelaku melakukan modus berbeda kepada setiap korban dan kasus tersebut berlangsung sejak 2024.
"Atas perbuatannya, pelaku terjerat Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya