Binti Mufarida
, Jurnalis-Minggu, 15 Februari 2026 |10:05 WIB

Cara Reaktivasi PBI-JK BPJS yang Dinonaktifkan, Ini 7 Langkah Mudahnya. (Ilustrasi: Freepik)
JAKARTA - Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dinonaktifkan, telah membuat berbagai kalangan kalang kabut. Namun, ternyata bisa direaktivasi.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial Kemensos, Joko Widiarto, menjelaskan mekanisme reaktivasi penerima PBI-JK bisa dilakukan dengan beberapa tahapan. Berikut ini selengkapnya, seperti dikutip Minggu (15/2/2026).
1. Pelaporan Awal
Peserta PBI-JK yang dinonaktifkan saat berobat dapat meminta surat keterangan berobat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
2. Pengajuan ke Dinas Sosial
Peserta PBI-JK melapor ke Dinas Sosial setempat untuk mengaktifkan kembali.
3. Verifikasi Dinas Sosial
Petugas Dinas Sosial memverifikasi data peserta.
4. Pembuatan Surat dan Input Data
Dinas Sosial membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG.
5. Verifikasi Kemensos
Petugas Kemensos memverifikasi dokumen permintaan reaktivasi.
6. Pelaporan ke BPJS Kesehatan
Dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui Kemensos akan disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi lebih lanjut.
7. Reaktivasi
Apabila BPJS menyetujui permohonan, maka status kepesertaan akan diaktifkan kembali.
Seperti diketahui, penonaktifan itu disebutkan sebagai upaya untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran. Dipastikan tidak mengurangi jumlah penerima bantuan, melainkan mengalihkan kepesertaan PBI-JK dari kelompok yang mampu di desil 6-10 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) ke kelompok yang lebih membutuhkan di desil 1-5, sesuai dengan usulan masyarakat dan pemerintah daerah.


















































