Rohman Wibowo
, Jurnalis-Rabu, 18 Februari 2026 |20:16 WIB

Danantara (Foto: Okezone)
JAKARTA - Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria, menegaskan adanya kepemilikan saham negara di PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTAM) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) meski dua korporasi pertambangan tersebut kembali menyandang status Persero.
Dony menerangkan bahwa penyesuaian status ini dilakukan berdasarkan regulasi dalam Undang-Undang BUMN terbaru pasca-peralihan entitas tersebut ke bawah naungan Danantara. Dalam UU tersebut, diwajibkan adanya kepemilikan saham negara secara langsung sebesar 1 persen pada perusahaan-perusahaan pelat merah yang berskala besar.
Ketentuan ini nantinya juga akan berlaku bagi BUMN lainnya. Dony sekaligus menepis isu yang menyebutkan bahwa perubahan status ini menandakan keluarnya Antam dan PTBA dari struktur holding industri pertambangan, MIND ID.
"Memang di undang-undangnya itu, lihat undang-undang BUMN yang baru, nah kan di situ ada kepemilikan 1% dari negara kan, untuk yang besar-besar itu. Jadi statusnya makanya jadi BUMN, tapi tetap di bawah MIND ID," ucap Dony di komplek parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/2/2026).
Adapun merujuk data dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), kedua perusahaan tersebut memang telah mengumumkan perubahan nama. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) serta implementasi perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya


















































