Desak Transparansi Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, DPR: Jangan Sampai Ada Sambo Jilid 2!

6 hours ago 2

 Jangan Sampai Ada Sambo Jilid 2!

Polri (foto: Okezone)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Martin D. Tumbelaka prihatin atas kematian Brigadir Muhammad Nurhadi yang terjadi pada April lalu, di Gili Trawangan, Lombok. 

Ia menekankan pentingnya transparansi, dan ketegasan penegakan hukum dalam menangani kasus yang diduga melibatkan sesama aparat kepolisian tersebut.

“Kita harus memastikan bahwa proses hukum dalam kasus ini berjalan dengan jujur dan imparsial. Ini menyangkut nyawa anggota kepolisian sendiri, dan ada dugaan kuat keterlibatan sesama aparat,” kata Martin, Rabu (25/6/2025).

“Maka kejelasan, keterbukaan informasi, dan ketegasan dalam penegakan hukum menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Jangan sampai ada kasus Sambo jilid 2,” imbuhnya.

Dalam kasus itu, sedianya Polda Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) sudah menjatuhkan sanksi dua anggota Propam Polda NTB berupa PTDH lantaran menjadi tersangka atas kematian Brigadir Nurhadi. Mereka adalah Kompol I Made Yogi Purusa (YG) dan Ipda Haris Chandra (HC atau AC).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Nurhadi karena melanggar Pasal 351 dan 359 KUHP. 

Martin pun menyayangkan lambannya penahanan para tersangka dan minimnya penjelasan mengenai motif serta peran masing-masing pihak yang terlibat. Menurutnya, hal ini tidak hanya merusak kredibilitas institusi Polri, tetapi juga melukai rasa keadilan terhadap korban.

"Penyidikan tidak bisa berhenti pada penetapan tersangka semata. Masyarakat berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Motif, kronologi, serta latar belakang relasi antar-pihak yang terlibat perlu disampaikan secara proporsional kepada publik agar tidak menjadi bola liar,” tutur Martin.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |