
Dosen MNC University Jadi Dosen Penguji Sidang Terbuka Promosi Doktor di ISI Bali (Foto: Okezone)
DENPASAR - Dosen MNC University kembali menunjukkan kiprahnya di tingkat nasional. Dekan Fakultas Industri Kreatif sekaligus dosen Program Studi Desain Komunikasi Visual MNC University, Iwan Gunawan, dipercaya menjadi dosen penguji dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor di Program Studi Seni Pascasarjana Institut Seni Indonesia (ISI) Bali, yang dilaksanakan pada Jumat, 23 Januari 2025.
Dalam sidang tersebut, Iwan Gunawan berperan sebagai kopromotor sekaligus penguji bagi promovendus Dionisius Bowo Purnomo, yang mempertahankan disertasi berjudul “Praktik Sosial Urban Sketchers di Ruang Publik Jakarta: Pengalaman Estetik dan Legitimasi Simbolik.” Disertasi ini mengkaji praktik seni urban sketching sebagai fenomena sosial-budaya di ruang publik perkotaan.
Sidang promosi doktor ini dipimpin langsung oleh Rektor ISI Bali, I Wayan Adnyana, selaku Ketua Sidang. Turut hadir sebagai tim penguji lainnya, I Made Gede Arimbawa dan I Nengah Wirakesuma, yang merupakan akademisi senior di lingkungan ISI Bali.
Di sela-sela rangkaian kegiatan akademik tersebut, Iwan Gunawan juga berkesempatan melakukan audiensi dengan Rektor ISI Bali. Pertemuan ini membahas peluang kerja sama akademik dan kelembagaan antara MNC University dan ISI Bali, yang direncanakan akan ditindaklanjuti melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada Februari 2026.
Kepercayaan yang diberikan kepada dosen MNC University sebagai penguji pada sidang doktor di perguruan tinggi seni terkemuka ini menjadi bukti pengakuan terhadap kualitas akademik dan kontribusi MNC University dalam pengembangan keilmuan, khususnya di bidang seni, desain, dan industri kreatif. Selain itu, langkah ini juga memperkuat jejaring kerja sama antarperguruan tinggi dalam rangka penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai program studi, kolaborasi akademik, maupun kegiatan di MNC University, silakan kunjungi: Website: https://mncu.ac.id
(Kurniasih Miftakhul Jannah)


















































