DPR Ingatkan MKMK Terkait Adies Kadir Tak Tangani Perkara Potensi Konflik Kepentingan

8 hours ago 4

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 13 Februari 2026 |20:45 WIB

DPR Ingatkan MKMK Terkait Adies Kadir Tak Tangani Perkara Potensi Konflik Kepentingan

DPR RI (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo, menyoroti pernyataan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, yang memastikan Adies Kadir tak akan menangani perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Rudianto menegaskan, MKMK sepatutnya mencermati kembali amanat Pasal 9 Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024 tentang MKMK, khususnya terkait prinsip pelaksanaan tugas lembaga tersebut.

“Prinsip inilah yang harus dipedomani dan dicerminkan oleh para anggota MKMK dalam menyikapi laporan masyarakat,” ujar Rudianto, Jumat (13/2/2026).

Rudianto menekankan pentingnya kearifan dalam menjaga wibawa dan marwah MK, serta kebijaksanaan agar tidak menambah kegaduhan institusi. Selain itu, kata dia, prinsip kepantasan juga harus dimaknai sebagai penghormatan terhadap asas the presumption of constitutionalism.

Lebih jauh, Rudianto mengingatkan agar MKMK menegaskan kembali komitmen dan “syahadat konstitusionalisme”, yakni ketaatan terhadap pembatasan kewenangan lembaga sebagaimana filosofi pembentukan MKMK yang termuat dalam bagian pertimbangan Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |