Anggota Komisi III DPR RI Abdullah (foto: dok istimewa)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meminta aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada ASF, penjual ribuan konten pornografi anak melalui media sosial dan aplikasi percakapan.
Setidaknya, sudah sebanyak 2500-an konten dijual ASF melalui telegram dan aplikasi. Abdullah mendesak sanksi berat lantaran praktik kejahatan ini sudah berlangsung lama dan mungkin melibatkan banyak anak yang menjadi korban.
“Pelaku harus dihukum maksimal, karena penjualan konten tersebut berlangsung dalam kurun waktu sekitar dua tahun, melibatkan banyak anak yang menjadi korban," tegas Abdullah, Sabtu (14/6/2025).
"Mungkin juga melibatkan jaringan yang terorganisir, dan diperparah anak yang menjadi korban tentu mengalami penderitaan fisik dan psikis,” sambungnya.
Abdullah mengatakan, kasus peredaran konten pornografi anak ini bukan pertama kalinya, bahkan selalu berulang sehingga perlu keterlibatan banyak pihak untuk mengatasi persoalan ini, mengingat kejahatan tersebut terorganisir dan terjadi lintas negara.
“Artinya aparat penegak hukum, khususnya kepolisian mesti mengusut tuntas kasus konten pornografi anak ini melalui kerja sama dengan pemangku kepentingan di luar negeri juga," ungkapnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya