Era Taksi Terbang, Kemenhub Siapkan Aturan Pemanfaatan Ruang Udara

5 hours ago 3

Era Taksi Terbang, Kemenhub Siapkan Aturan Pemanfaatan Ruang Udara

Kemenhub siapkan aturan pemanfaatan ruang udara untuk drone, roket, hingga taksi terbang. (Foto: Okezone.com/Hyundai)

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan aturan pemanfaatan ruang udara untuk drone, roket, hingga taksi terbang yang akan menjadi transportasi masa depan Indonesia. Rencana ini disampaikan saat rapat Kemenhub dengan Komisi I DPR RI.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F., menjelaskan bahwa regulasi sedang disusun untuk menjawab berkembangnya teknologi yang akan memanfaatkan ruang udara, baik untuk kepentingan moda transportasi maupun yang menyangkut pertahanan negara.

"Sedang ada pembahasan bersama Komisi I DPR RI, terkait pemanfaatan ruang udara. Tidak hanya drone, tetapi juga balon udara, kemudian roket terutama untuk yang ketinggiannya di atas 60 ribu feet ini yang sedang kita bahas," ujarnya saat ditemui dalam media briefing di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa regulasi yang tengah disusun itu juga akan mengatur adanya moda transportasi taksi terbang ke depannya. Taksi terbang akan dikategorikan sebagai drone karena ukurannya yang tidak terlalu besar.

"Kita belum mengatur drone. Harapan kami ke depannya kita bisa mengantisipasi perkembangan teknologi dengan mengatur teknologi yang akan muncul. Drone ini kan tadinya tidak digunakan sebagai alat transportasi, tetapi sekarang kita tidak bisa menolak kemajuan teknologi," tambahnya.

Menurut Menhub, taksi terbang sendiri nantinya akan menjadi transportasi publik. Oleh karena itu, aspek keamanan dan keselamatan menjadi pembahasan yang kompleks sebelum dikomersialkan untuk masyarakat luas. Sebelumnya juga sudah ada uji coba penerbangan taksi udara EHang 216 S di PIK 2.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |