
Penggerebekan obat terlarang (foto: Okezone)
JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat keras berbahaya, dengan total barang bukti mencapai 21.000 butir.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pria berinisial AG (30), MY (22), dan S (37) di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pemantauan dan penggeledahan di sebuah toko sembako di Jalan Mabes TNI, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka AG (30) beserta sejumlah obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kemudian menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan obat-obatan. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan stok obat keras dalam jumlah besar.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya















































